Hutang Puasa Belum Lunas, Sebentar Lagi Datang Ramadhan, Apakah Harus Segera Dibayar, Ini Kata Amin Muchtar

10 Maret 2022, 06:54 WIB
Ustadz Amin Muchtar, hutang puasa belum lunas sebelum bulan Ramadhan, apakah harus segera dibayar? /Tangkapan layar YouTube Insan Salim Nugraha/

 

DESKJABAR – Hutang puasa sering menjadi permasalahan dan topik yang diangkat beberapa saat menjelang bulan suci Ramadhan.

Bagaimana tidak, hutang puasa banyak dialami oleh masyarakat muslimin terutama pada wanita yang terhalang oleh urusan syar'i.

Hutang puasa bagi wanita bisa disebabkan oleh beberapa hal, dan hal yang paling mendasar adalah karena haid, hamil, nifas, atau sedang menyusui.

Sedangkan hutang puasa bagi kaum laki-laki muslim hal yang paling sering terjadi adalah karena sakit atau dalam perjalanan.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dalam membayar hutang puasa sendiri, Allah SWT telah memberikan aturannya dengan cara qadha atau membayar fidyah tergantung dari alasan meninggalkan puasanya tersebut.

Lalu, yang jadi pertanyaan apakah hutang puasa harus segera dibayar sebelum bertemu dengan Ramadhan yang berikutnya?

Dilansir DeskJabar.com dari channel YouTube Sigabah Channel yang tayang pada 17 Februari 2022 dengan judul "Haruskah Melunasi Hutang Shaum Sebelum Masuk Ramadhan? | Ustadz Amin Muchtar".

Baca Juga: Membayar Hutang Puasa Ramadhan Sekalian Sunnah Senin Kamis, Apakah Dapat Pahala Dobel?

Seorang jamaah bertanya kepada ustadz Amin terkait hutang puasa yang belum terbayarkan

“Dalil qadha shaum fii ayyaamin ukhar itu apakah ada batasan waktu atau tidak? Ada yang berpandangan jika sebelum memasuki bulan Ramadhan kita harus melunasi dulu hutang shaum sebelumnya,” tanya salah seorang jamaah.

Menjawab pertanyaan tersebut, ustadz Amin membacakan salah satu ayat dalam Al-Qur’an:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: LUPA JUMLAH Hutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Mengqadhanya? Begini Caranya Kata Ustadz Adi Hidayat

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 184]

Ustadz Amin muchtar menjelaskan, dari ungkapan kalimat ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’, maka waktu qadha puasa waktunya luas dan tidak terbatas waktunya.

Ustadz Amin memberikan perumpamaan, jika sekiranya seseorang mempunyai hutang puasa dan tidak bisa melunasinya sebelum berjumpa dengan puasa Ramadhan berikutnya, tidak lantas boleh diganti dengan fidyah atau cara lain.

Seseorang yang mempunyai hutang karena sakit atau dalam perjalanan seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah mesti membayarnya dengan cara qodo yang dilakukan di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

“Kata istilah qadha tidak mengenal istilah tutup buku,” kata ustadz Amin Muchtar.

“Selama masih hidup, berarti ‘ayyamin ukhar’ itu masih berlaku,” lanjutnya.

Menurut beliau, jumhur ulama merujuk kepada firman Allah yang tadi serta dengan memperhatikan beberapa dalil, ungkapan ‘fa’iddatu min ayyamin ukhar’ menunjukkan wajib qadha tanpa ditentukan waktunya,” jelas Amin Muchtar.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Sigabah Channel

Tags

Terkini

Terpopuler