HOAX! Viral Lagi Biaya Tilang Terbaru Murah Di Medsos, Ini Biaya Tilang Sebenarnya Sesuai Undang-Undang

31 Januari 2022, 07:40 WIB
Hoaks lagi biaya tilang di media sosial, berikut biaya tilang sebenarnya sesuai UU 22 Tahun 2009. /IG NTMC Polri/

DESKJABAR- Viral beredar biaya tilang terbaru dan murah di media sosial Whatsapp dan Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.

Informasi viral tersebut sebenarnya sudah pernah beredar pada awal Januari tahun 2021 lalu. Namun berita mengenai biaya tilang dann arahan Kapolri kembali meresahkan masyarakat di awal 2022 ini.

Menurut info viral yang beredar, ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000.

Baca Juga: DOA DAN HAJAT Pasti Terkabul Dengan Dzikir Dahsyat Ini, Lakukan Setiap Saat Menurut Syekh Ali Jaber

Bahkan info viral itu juga menyebut Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per orang.

Info viral tersebut menyebar cepat dan menjadi informasi yang meresahkan masyarakat. Di satu sisi mereka senang dengan harga tilang murah, di sisi lain mereka takut dengan himbauan Kapolri tersebut.

Melalui postingan Instagram @divisihumaspolri Minggu, 30 Januari 2021, kepolisian menampik keras info bohong tersebut dan menegaskan itu adalah hoax.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Seseorang Sebut Ada Lelaki Suka Bagi-bagi Uang, Pakai Masker Dan Danu Berkata Ini

Berikut kutipan dari IG @divisihumaspolri:

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,”

Mengenai biaya tilang terbaru yang lebih murah dengan kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu itu juga hoax atau tidak benar.

Kepolisian masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menindak pelanggaran di jalan. Berikut adalah beberapa peraturan penilangan yang benar:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 280)
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.  (Pasal 281)
  3. Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 282)
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu. (Pasal 283)
  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 284)
  6. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 285 ayat 1).
  7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di alan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, lampu penunjuk arah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
  8. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)

9.Pengemudi sepeda motor atau penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 290)

Baca Juga: Legenda Monster Nian dibalik perayaan Tahun Baru Imlek

Itulah beberapa aturan tilang yang benar sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, dan menjadi dasar polisi lalu lintas dalam menegakkan hukum di jalan.

Sebelumnya beredar berita hoax sebagai berikut:

BIAYA tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI  BARU MANTAB

  1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  2. Tidak bawa SIM Rp. 25,000
  3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
  4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
  5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

  1. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  2. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  3. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
  4. Melanggar TNBK Rp. 50,000
  5. Menggunakan HP atau SMS Rp. 70,000
  6. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

  1. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dengan diturunkannya berita ini, melalui konfirmasi dari kominfo.go.id dan IG @divisihumaspolri, maka info viral mengenai biaya tilang dan perintah Kapolri terbaru adalah hoax atau tidak benar.

Biaya penilangan masih tetap menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: kominfo.go.id Instagram Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler