Daftar Harga Terbaru Rokok 2022 Naik Menyusul Kenaikan Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen, Berapa?

4 Januari 2022, 06:37 WIB
Ilustrasi rokok /pixabay /

DESKJABAR – Daftar harga rokok di 2022 diprediksi akan naik. Hal tersebut menyusul keputusan Pemerintah untuk menaikan cukai rokok dengan rata-rata mencapai 12 persen.

Para pengusaha rokok sepertinya harus menyesuaikan keputusan Pemerintah tersebut, sehingga daftar harga rokok di 2022 akan ikut terimbas dan mengalami kenaikan.

Sri Mulyani melalui website resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 13 Desember 2021 menetapkan kebijakan tersebut dan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 . Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada kenaikan dengan rata-rata 12 persen terkait cukai rokok.

Baca Juga: TERBARU SOAL Kisah Mommy ASF Rampungkan 'LAYANGAN PUTUS' menjadi Buku, Ini Kisahnya

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu bentuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Sri Mulyani pun menegaskan, bahwa agendanya tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 “Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin, 13 Desember 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa upayanya tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan kesehatan saja, dia pun mempertimbangkan akan perlindungan buruh, petani dan juga industri rokok.

“Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. 

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.”

Baca Juga: PERSIB TERKINI HARI INI: Bruno Cantanhede Pilih Nomer 37 di Persib Bandung, Ternyata ini Alasannya

Demikian ini daftar harga rokok di 2022 yang telah Kami kutip melalui PR BEKASI dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com:

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

- Tarif cukai: 985

- Kenaikan: 13,9 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

 

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

- Tarif cukai: 600

- Kenaikan: 12,1 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

 

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

- Tarif cukai: 600

- Kenaikan: 14,3 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) tahun 2022

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 New Age Terbaru 4 Januari 2022, Berikut Cara Klaim Reward SG Gratis dari Garena

  1. Sigaret Putih Mesin golongan I

- Tarif cukai: 1.065

- Kenaikan: 13,9  persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.000

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

 

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

- Tarif cukai: 635

- Kenaikan: 12,4  persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

 

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

- Tarif cukai: 635

- Kenaikan: 14,4  persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SK) tahun 2022

 

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan  IA

- Tarif cukai: 440

- Kenaikan: 3,5 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.600

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 4-5 Januari 2022

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

- Tarif cukai: 345

- Kenaikan: 4,5  persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

 

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan II

- Tarif cukai: 205

- Kenaikan: 2,5  persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 6.000

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan III

- Tarif cukai: 115

- Kenaikan: 4,5 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 5.000

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Demikian perkiraan daftar kenaikan harga rokok untuk tahun 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler