Rapat Paripurna DPR Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru

21 Januari 2021, 16:49 WIB
Sidang Paripurna DPR tetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru /Dok. DPR via PMJ News.

 

DESKJABAR – Tanpa ada penolakan dari peserta sidang, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi menetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Idham Azis, yang akan memasuki pensiun.

Penetapan di Rapat Paripurna DPR ini dilakukan sehari setelah Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan di hadapan Komisi III DPR.

Setelah Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni membacakan hasil tes uji kelayakan yang dilakukan sehari sebelumnya, Puan Maharani kemudian meminta pesetujuan kepada peserta sidang atas hasil laporan tes uji kelayakan dan menetapkannya sebagai Kapolri baru.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Inilah Aturan-Aturan yang Harus Diikuti

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan kepada calon kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

"Setuju," jawab para wakil rakyat serentak yang lalu dilanjutkan Puan mengetuk palu tanda pengesahan.

Pada pemaparan uji kelayakan yang berlangsung Rabu 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo mengusung konsep transformasi Polri yang presisi.

Baca Juga: Inilah Fakta-Fakta yang Membuat Presiden Joko Widodo Perpanjang PPKM Jawa Bali

Yang dimaksud presisi adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan.

Menurutnya, konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang telah diusung sejak era kepimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Ada beberapa program yang dipaparkan Listyo dan menjadi sorotan publik. Antara lain mengubah paradigma kinerja polantas. Di masa mendatang, polisi lalu lintas tidak akan melakukan penilangan.

Mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler