Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

4 Januari 2021, 10:06 WIB
JIKA Anda masih memiliki pertanyaan, buka laman https://dtks.kemensos.go.id/ lalu klik Heldesk DTKS yang berada di kanan bawah layar. /Kementerian Sosial RI

DESKJABAR - Penyaluran berbagai bantuan sosial dan program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hingga Senin, 4 Januari 2021, terdapat 27.703.976 rumah tangga di seluruh Indonesia yang terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. Tercatat sebanyak 18.737.074 keluarga penerima manfaat yang menerima program Sembako.

Selain itu, terdapat 10 juta KPM menerima Program Keluarga Harapan. Dan total 96.800.000 jiwa penerima bantuan iuran/KIS.

Baca Juga: Penyusupan Drone Bawah Laut, Ada Adu Kekuatan Militer Dua Negara Adi Daya

Program bansos yang harus berdasarkan DTKS antara lain Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat yang tergolong fakir miskin harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Kementerian Sosial menjelaskan, dasar pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-Undang 13/2011 menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Anda Bermasalah dengan Berat Badan, Cobalah 8 Menu Diet yang Sehat dan Berenergi Ini

Desk Jabar menyarikan sebagian tanya jawab seputar DTKS dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bansos?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Rekomendasi Bawaslu Jadi Catatan Buruk Calon Petahana di MK

Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional. Tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi. Tugas pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial kabupaten/kota.

Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh lurah/kepala desa ke bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya

Baca Juga: Tanah Air Didera 2.939 Bencana Alam, Lebih dari 6 Juta Warga Mengungsi, 370 Meninggal Dunia

 

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang semuanya masih bersekolah dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan, buka laman https://dtks.kemensos.go.id/ lalu klik Heldesk DTKS yang berada di kanan bawah layar.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Terkini

Terpopuler