Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data

4 Januari 2021, 08:25 WIB
ALUR pendaftaran untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). /Kementerian Sosial RI

DESKJABAR -Bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), rencananya cair mulai Senin, 4 Januari 2021.

Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 ribu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak perlu khawatir. Anda dapat melakukan pendaftaran DTKS secara mandiri.

Mengapa Anda harus terdaftar dalam DTKS? Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui laman dtks.kemensos.go.id dan pusdatin.kemensos.go.id menjelaskan, landasannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya

Undang-Undang 13/2011 menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bansos seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Cara pendaftaran mandiri DTKS dan alur prosesnya hingga Menteri Sosial adalah sebagai berikut:

1. Anda perlu mendaftarkan diri ke desa (kepala desa) atau kelurahan (lurah) dengan membawa KTP/KK.

2. Kepala desa/lurah setelah menerima pendaftaran Anda, akan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musyawarah desa/kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lain, yang kemudian menjadi prelist akhir.

Baca Juga: Polri Amankan Remaja Putri Karawang Atas Penghinaan Pancasila

3. Prelist akhir tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Dinsos lalu melaporkan hasil verifikasi dan validasi ini kepada bupati/wali kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

4. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

5. Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Calon penerima akan terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id dan mendapatkan program bansos dan pemberdayaan. Salah satunya bansos Rp300 ribu.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 4-9 Januari 2021, Catat Lokasi dan Persyaratannya

Baca Juga: Tanah Air Didera 2.939 Bencana Alam, Lebih dari 6 Juta Warga Mengungsi, 370 Meninggal Dunia

Baca Juga: Info Covid-19, Izin Penggunaan Darurat Vaksin asal Sinovac Masuki Tahap Penyelesaian di BPOM

Berdasarkan pasal 11 ayat (3) UU Nomor 13/2011, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler