Cek HP Anda, Jika Terima SMS Blast dari Kemenkes, Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

1 Januari 2021, 08:40 WIB
MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. /Instagram/@kemenkes_ri/

DESKJABAR - Pada hari pertama 2021, sudahkah Anda mengecek pesan singkat di gawai pintar Anda? Perhatikan, adakah pesan dari Kementerian Kesehatan RI? Jika ada, itu berarti Anda terpilih untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan pesan pendek atau SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, mulai 31 Desember 2020.

Dalam keterangan di laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Supardi Nasir Optimistis Menghadapi Tantangan di 2021, Ini Ambisi dan Harapannya

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan itu per 28 Desember 2020. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Budi Gunadi Sadikin.

Gunadi Sadikin menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang saya ingin pastikan saya maksimalkan perlindungan yang bisa kita berikan kepada mereka. Menurut saya sudah terlalu banyak kita kehilangan tenaga kesehatan dan adalah kewajiban kita untuk melindungi mereka," tutur Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rayakan Malam Tahun Baru 2021 Bersama Dede, Pemulung yang Bawa Bayinya Saat Bekerja

Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2021, 15 Kutipan Lumayan Bagus dan Sedikit Mengandung Motivasi Buat Status Kamu

Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2021, 15 Kutipan Sedikit Menggemaskan dan Agak Lucu, Untuk Ceriakan Hati Kamu

Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2021, 15 Kutipan Indah agar Hidup Lebih Bersemangat dan Bahagia

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut, Widyawati menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Kesehatan RI melalui nomor hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567, SMS 081281562620, faksimile (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler