Kemenkes Meminta Masyarakat tak Melakukan Perjalanan Jarak Jauh

- 28 Desember 2020, 19:43 WIB
/Antara

DESKJABAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan jauh selama periode liburan panjang Natal dan Tahun Baru,karena dapat meningkatkan penambahan kasus Covid-19 sebesar 30-40 persen.

"Dalam liburan panjang Natal dan Tahun Baru untuk tidak melakukan perjalanan yang jauh. Karena implikasi dari perjalanan yang jauh, atau pergerakan massal dari masyarakat kita itu berdampak pada peningkatan kasus positif sebanyak 30 sampai 40 persen," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferens pers virtual, dikutip DeskJabar dari pantauam Antara, dari Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020.

Kadir menegaskan bahwa jika masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh atau mudik maka angka penambahan pasien sebesar 30-40 persen. Kesadaran dan kesediaan semua pihak, ujar Kadir, juga diperlukan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Sembilan Balai Pertemuan Masyarakat di Cirebon Dijadikan Tempat Singgah Keluarga Terpapar Covid-19

Namun, pemerintah sendiri telah mulai melakukan antisipasi peningkatan kasus setelah adanya liburan panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu penting mengingat secara nasional tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit di seluruh Indonesia sudah mencapai 64,10 persen.

Selain itu terdapat pula sembilan daerah yang tingkat pemanfaatan tempat tidur, atau dikenal juga dengan istilah Bed Occupancy Rate (BOR), sudah mencapai lebih dari tingkat rata-rata nasional.

Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh rumah sakit untuk melakukan penambahan kapasitas tempat tidur khusus untuk pasien Covid-19 sebanyak 30-40 persen dari yang tersedia saat ini.

Baca Juga: Covid-19, Jawa Barat Kedua Terbanyak yang Sembuh, Jawa Timur Terbanyak yang Meninggal

Namun demikian, dia juga menyoroti bahwa di rumah sakit Jakarta memiliki tingkat keterisian tempat tidur yang tidak merata.

"Kita mengharapkan sebenarnya penambahan tempat tidur itu minimal harus selesai paling lambat minggu pertama atau kedua bulan Januari 2021," tegas Kadir. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x