Jabatan Presiden 3 Periode : Jubir Fadjroel Rachman, Pak Jokowi Tegaskan Tetap Patuh Pada UUD 1945

20 Desember 2020, 19:49 WIB
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman, memberi keterangan pers pada 2020. /Instagram.com/@fadjroelrachman

DESKJABAR- Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak menjadi sorotan para tokoh semenjak membuka wacara masa Jabatan Presiden 3 Periode, menurutnya perlu dikaji ulang.

Beberapa tokoh yang jelas jelas menolak adanya Jabatan Presiden 3 Periode tersebut diucapkan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, kemudian Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli, dan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon juga ikut menolak ide tersebut, meski yang mengeluarkan wacara ketuanya di DPR RI.

Sementara itu Jubir Presiden RI Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatas memegang jabatan presiden selama dua periode (pasal 7).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pelabuhan Patimban Jadi Gerbang Produk UMKM ke Pasar Global

Pernyataan Fadjroel Rachman tersebut ditulis di akun twitter nya sambil menautkan berita dari deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul : Jabatan Jabatan Presiden 3 Periode : Hidayat Nur Wahid Berang, Sudahlah DPR Bikin UU Saja, Itukan Domain MPR.

Fadjroel Rachman dalam tulisannya seolah olah ingin menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya karena patuh terhadap UUD 1945. Terlebih Joko Widodo sendiri sudah membantahnya bahwa tidak ada keinginan untuk memperpanjang masa jabatannya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Semilir Angin Membuai di Pantai Madasari Pangandaran yang Mempesona

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2020, 

 

Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Subang Resmi Beroperasi

Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, Jabatan Presiden 3 Periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Sinopsis Alice in Borderland, Seri J-drama Cocok Buat Mengisi Libur Akhir Tahun

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Puan Maharani menyebutkan, nantinya wacana tersebut bakal dibahas di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

"Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya," kata Puan Maharani.

Selain para tokoh, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Akhmad Sahal menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal tegas menolak wacana presiden tiga periode. Tahun lalu Presiden Jokowi sudah menegaskan soal ini. 

Baca Juga: Peristiwa Hukum dalam Sepekan;  23 Teroris hingga Artis Terlibat Prostitusi Ditangkap

"Menurutnya usul itu mungkin motifnya, carmuk, atau ingin menampar muka Jokowi, atau menjerumuskan Jokowi," ujarnya dalam akun twitternya@sahaL_AS Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Ngeri Sekali! Ada 37 Anggota FPI Terlibat Teroris : Ini Keterangan Resminya Dari Satgas Antiteror

 

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler