Inilah Delapan OTT yang Dilakukan KPK Selama Tahun 2020

11 Desember 2020, 19:49 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK. Mensos menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari setelah ditetapkan tersangka //Aditya Pradana Putra/ANTARA

 

DESKJABAR – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 turun drastis dibanding tahun lalu yang mencapai 21 OTT.

Tahun 2020, KPK hanya melakukan 8 kali OTT, dua diantaranya menjerat menteri di jajaran kabinet Presiden Joko Widodo.

Pertama, OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kedua, OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang kemudian menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Baca Juga: Vokalis Wildcats, Selebriti Pertama yang Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 di Inggris

Dikutip dari Antara, sepanjang Januari sampai 10 Desember 2020 tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan delapan kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di pusat maupun daerah.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019 dilakukan OTT 21 kali, pada tahun 2018 dilakukan 30 OTT, 19 OTT pada tahun 2017, 2016 sebanyak 17 OTT, serta 5 OTT pada tahun 2015 dan 2014.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyadari bahwa masyarakat melihat kualitas kinerja KPK hanya dari sisi penindakan dibandingkan pencegahan. Selama ini masyarakat melihat kualitas kinerja KPK itu hanya dari sisi penindakan lebih khususnya dari sisi OTT.

Baca Juga: Bawaslu Cianjur Terima Laporan Politik Uang di Pilkada

"Itu harus kami sadari. Teman-teman wartawan lebih tertarik memberitakan kegiatan OTT dari pada kegiatan-kegiatan pencegahan yang sebetulnya kalau dari nilai potensi kerugian negara yang kami selamatkan jauh lebih besar ketimbang penindakan," kata Alex Marwata.

Namun, dia juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan KPK tetap berjalan. Dia juga memastikan setiap pelaporan dari masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana korupsi masih diterima sampai saat ini dan ditindaklanjuti.

Perihal OTT memang menjadi sorotan bagi pimpinan KPK periode 2019—2023. Pada Semester I (Desember 2019—Juni 2020) tercatat Firli Bahuri cs "hanya" melakukan OTT sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Sahrul, Lucky, dan Fadia, Diurutan Teratas, Hasil Sementara Suara 7 Selebritas di Pilkada 2020

Dua OTT dilakukan pada bulan Januari. Pertama, terkait dengan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Berikutnya, kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan.

Bahkan, terdapat satu kasus yang penyelidikannya dilimpahkan ke kepolisian, yakni kasus OTT UNJ (Universitas Negeri Jakarta) yang terjadi pada bulan Mei 2020.

Baca Juga: Minat Investasi Komoditas Perkebunan Tetap Tinggi

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya pernah membandingkan jumlah OTT dari tahun ke tahun yang dilakukan KPK pada 6 bulan pertama sejak 2016.

Pada tahun 2016, 6 bulan pertama dari 1 Januari—15 Juni 2016 ada delapan tangkap tangan, tahun berikutnya (2017) ada lima tangkap tangan, kemudian pada tahun 2018 ada 13 yang merupakan paling tinggi, dan pada tahun 2019 ada tujuh.

KPK menjalankan kembali OTT pada tanggal 2 Juli 2020, kali ini dalam kasus suap terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur pada tahun 2019kembali 2020 yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan juga istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria.

Setelah itu, berbagai pemberitaan mengenai OTT tampak tidak terdengar lagi. Baru menjelang akhir tahun, KPK mulai "rajin" kembali dengan melakukan empat OTT dalam waktu yang berdekatan bahkan dua OTT akhirnya menjerat dua menteri sebagai tersangka.

Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Dinobatkan Sebagai Person of the Year 2020 Majalah Time

Dua OTT lainnya dilakukan terhadap dua kepala daerah, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Berikut daftar 8 OTT yang dilakukan KPK di tahun 2020 :

  1. OTT Bupati Sidoarjo

 Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga: Jiwasraya Lakukan Restrukturisasi, Polis Nasabah Diganti Baru

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo itu terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

  1. OTT anggota KPU

Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020.

Baca Juga: BTS Dinobatkan Sebagai Entertainer of The Year oleh Majalah Time

KPK kemudian pada tanggal 9 Januari 2020 menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Pada tanggal 24 Agustus 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu terbukti bersalah dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

 Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat Hari Ini : Ikatan Cinta Bikin Emosi Penonton! Elsa Kabur Dari Polisi

Agustiani yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

  1. OTT UNJ

KPK telah melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 20 Mei 2020. Dalam perkembangannya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

OTT itu karena ada dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.

Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Baca Juga: Beckham Putra Nugraha Mendapat Bantuan Dari Tim Medis Persib, Guna Mempercepat Penyembuhan Cederanya

Komarudin pada tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.

Setelah permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Membutuhkan Tambahan Relawan Medis Sebanyak 1.000 Orang

Namun, belakangan kasus tersebut juga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

  1. OTT Bupati Kutai Timur

KPK melakukan OTT terhadap Ismunandar dan kawan-kawan pada tanggal 2 Juli 2020.

KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tersebut. Sebagai penerima, yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.

Sebagai pemberi, yaitu Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Info Covid-19, Fraksi PKS DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Menggratiskan Vaksin

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang THR dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

  1. OTT Edhy Prabowo

KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada tanggal 25 November 2020 saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten usai kunjungan kerja dari Honolulu, Hawaii, AS. Selain Edhy, KPK juga menangkap 16 orang lainnya di beberapa lokasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Jeje-Ujang Yakin Pemenangnya, AKU Juara Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

KPK lantas menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

  1. OTT Wali Kota Cimahi

KPK menangkap Ajay bersama 10 orang lainnya pada tanggal 27 November 2020 di Bandung dan Cimahi.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Bagikan Bonus Beasiswa Rp 600.000, Bila Anda Daftar Sekarang di www.prakerja.go.id

Selanjutnya, KPK pun menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait dengan perizinan RSU Kasih Bunda pada tahun anggaran 2018—2020.

  1. OTT Bupati Banggai Laut

KPK pada tanggal 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Info Covid-19 Global, Waspada Serangan Siber Atas Distibusi Vaksin Covid-19

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

  1. OTT Pejabat Kemensos

KPK pada tanggal 5 Desember 2020 telah menangkap lima orang di beberapa tempat di Jakarta terkait dengan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Penasehat Joe Biden Sarankan Meniadakan Pesta Natal Tahun Ini. Simak Alasannya

KPK pun selanjutnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler