DESKJABAR - Pelayanan SIM keliling online yang disediakan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota, buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.
Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan atau SIM C, disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean, membawa alat tulis sendiri, dan mematuhi protokol kesehatan.
Pemohon SIM harus selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).
Baca Juga: Indonesia Bersiap Vaksinasi Covid-19, Berikut Ini Sejumlah Negara yang Mengambil Langkah Serupa
Jadwal SIM keliling online pada Jumat, 27 November 2020, bertempat di dua lokasi berikut ini:
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.
Polrestabes Bandung melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Korban Terakhir Tenggelam di Bendungan Cikanteh, Sukabumi Ditemukan
Baca Juga: Gugatan Buku Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dibacakan Hakim PTUN Bandung
Baca Juga: K-Drama Baru Sunbae, Don't Put on That Lipstick dibintangi Won Jin Ah dan Rowoon, Personel SF9
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan asuransi Rp50.000 dan tes kesehatan Rp40.000.***