Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

26 November 2020, 11:03 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompe orange sesaat akan dibawa untuk jumpa pers di Gedung KPK Rabu malam /Antara/ANTARA

DESKJABAR – Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari partai atau penerima lain dari kasus dugaan yang menjerat Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Untuk itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain. Bisa saja nantinya ada tambahan tersangka baru.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengemukakan, untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain dalam kasus dugaan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, itu perlu waktu.

Baca Juga: Jalan Diego Maradona penuh Kontroversi. Gol Tangan Tuhan Hingga Kecanduan Kokain

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto, dikutip dari kantor berita Antara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis, 25 November 2020 mengatakan, KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada tersangka baru," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Turki, Jadi Destinasi Wisata Alternatif Turis Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, KPK dalam perkara ini menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

"Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," tambah Nawawi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto, mengatakan, KPK akan memanggil saksi-saksi baik dari internal KKP maupun pihak lain untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Polda Periksa Channel Pront TV, Dalam Kasus Dugaan Kerumunan Pada Acara Rizieq Sihab di Megamendung

"Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu," tambah Karyoto.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACT yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Bayern Munich Tanpa Kesulitan Lolos ke Babak 16 besar Liga Champions 2020-2021

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, dan APM antara lain, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Baca Juga: Antonio Conte Mengakui Inter Milan Sulit Bermain Melawan Klub Besar Seperti Real Madrid

Tujuh tersangka

Sementara itu dalam kasus dugaan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

  1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
  3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
  5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
  6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi

  1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Enam orang tersangka penerima, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lewis Hamilton Bertekad Juara di Tiga Seri Tersisa, Ternyata Ada Rekor Yang Belum Ia Pecahkan

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler