ALASAN Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Berikut Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 7 Oktober 2022, 06:36 WIB
Kapolri memaparkan alasan penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton
Kapolri memaparkan alasan penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton /ANTARA/ Vicki Febrianto

DESKJABAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis 6 Oktober 2022 malam sudah mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 131 penonton.

Salah satu dar daftari 6 tersangka yang ditetapkan buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Ada alas an mengapa Kapolri menetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masuk dalam daftar 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: BUNTUT Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Dalam 1 Bulan Stadion GBLA Bandung akan Diaudit, FIFA Siap Bantu

Pengumuman daftar 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolres Malang pada Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Kapolri telah mengirimkan tim investigasi ke Stadion Kanjuruhan Malang, setelah ada instruksi Presiden Jokowi pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Usai pertadingan Arema Malang FC menghadapi Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan Arema 2-3, sejumlah penonton berusaha memasuki lapangan.

Pihak keamanan kemudian menghalau dan bahkan menembakkan gas air mata yang berujung pada banyaknya korban.

Tercatat laporan terakhir jumlah korban tewas mencapai 131 orang, 440 luka ringan, dan 29 orang mengalami luka berat.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan Tim Investigasi inilah kemudian Kapolri menetapkan daftar 6 tersangka mulai dari Dirut PT LIB, Ketua Panpel, hingga sejumlah anggota polisi.

Baca Juga: 5 Pesona Wisata Alam di Kaki Gunung Syawal Ciamis: Cocok untuk Healing dan Menyatakan Cinta pada Si Dia

Adapun daftar lengkap 6 tersangka adalah :

1.AHL, Direktur PT LIB

2.AH, Ketua Penpel

3.SS, security office

4.WS, Kabag Ops Polres Malang

5.HD, Brimob Polda Jatim

6.BSA, Kasat Samapta Polres Malang

Alasan Dirut PT LIB jadi tersangka

Diantara 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Dalam jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan Kamis malam kemarin, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alas an penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

Mengutip dari kantor berita Antara, Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan Malang menjelang pertabndingan Arema Malang vs Persebaya Surabaya.

Menurutnya, verifikasi terakhir tentang kelayakan Stadion Kanjuruhan Malang yang dilakukan PT LIB itu terjadi pada 2020. Saat itu ada sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

PT LIB dinilai tidak mengeluarkan hasil verifikasi terbaru sebelum Kompetisi Liga 1 2022/2023 bergulir, dan tetap menggunakan hasil verifikasi terakhir mereka pada 2020.

Dan sejumlah catatan dalam hasil verifikasi 2020 pun ternyata tidak ditindaklanjuti.

Kapolri menambahkan, ditemukan fakta lain bahwa saat pertandingan tersebut, jumlah penonton mencapai 42.000 orang, jauh melebihi dari kapasitas jumlah penonton yang seharusnya.

Jenderal Listyo menegaskan bahwa akibat kelalaian-kelalaian tersebut, menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban oleh sejumlah pihak.

Dari hasil pendalaman tersebut, menurutnya, tim investigasi melakukan dua proses sekaligus yakni pemeriksaan pidana dan pemeriksaan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah