Ternyata Ada 2 Polisi Yang Memerintahkan Melakukan Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 22:44 WIB
Ada 2 anggota Polisi yang  memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka
Ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

 

 

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dua Polisi yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata menurut Listyo Sigit Prabowo adalah H selaku anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"H anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Begitu juga BS, Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata," kata Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 Orang Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur PT LIB

Dua Polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lainnya, termasuk anggota Polisi lainnya Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain tiga Polisi ini, Kapolri juga menetapkan tiga orang dari pihak sipil sehingga semuanya menjadi 6 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Biodata Profil Neng Safira Preman Pensiun 6, Anak Kang Mus: Banyak Netizen Kepo

Kemudian Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya. Kemudian Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Awal kejadian 

Sementara itu menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan penyebab kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang karena Aremania sebutan pendukung Arema FC  yang tidak terima karena timnya kalah 2-3 dari Persebaya.

Lalu para suporter pun turun ke lapangan merangsek masuk mencari pemain dan ofisial.

Baca Juga: Buntut Dualisme SOP Penggunaan Gas Air Mata, Nyawa Melayang Sia-Sia di Kanjuruhan

Melihat kondisi seperti itu, petugas saat itu dengan langsung mencegah para pendukung Arema FC masuk ke dalam lapangan dengan cara melakukan pengalihan.

Karena banyak suporter yang turun dan jumlahnya ribuan orang, situasi menjadi tidak terkendali, hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa menembakan gas air mata.

Suporter dengan julukan Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya.

Akibat kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya ini,  131 orang tewas termasuk dia anggota Polisi dan ribuan lainnya mengalami luka luka berat dan ringan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x