KPU Tetapkan Prabowo Gibran Secara Resmi sebagai Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini

- 24 April 2024, 07:30 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

 

DESKJABAR - Pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini Rabu 24 April 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Pada Senin 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sesusia ketentuan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: HORE, Nathan Bisa Kembali Perkuat Timnas Lawan Korea Selatan di Piala Asia U 23

Baca Juga: Senior Portfolio Manager Menilai, Pasar Sambut Positif Penetapan Hasil Pemilu 2024

Menurut Idham, pada acara penertapan KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

KPU pun mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Selain itu, KPU mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI pada hari ini.

Baca Juga: Ternyata Shin Tae-yong Tak Ingn Buru-Buru Lawan Korea Selatan di Piala Asia U 23 2024, Ini Alasannya

Menurutnya, penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," ujar Mellaz.

Sebelumnya KPU RI pada Rabu 20 Maret 2024 telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Jeritan Pilu Celine Dion, Berjuang atau Menyerah dengan Penyakit SPS yang Menyakitkan

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah