Senior Portfolio Manager Menilai, Pasar Sambut Positif Penetapan Hasil Pemilu 2024

- 24 April 2024, 04:00 WIB
Senior Portfolio Manager - Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Samuel Kesuma.
Senior Portfolio Manager - Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Samuel Kesuma. /ANTARA/HO-MAMI/

DESKJABAR - Pasar menyambut baik penetapan hasil Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian dikatakan Senior Portfolio Manager, Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Samuel Kesuma di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Samuel menyampaikan bahwa pasar melihat arah kebijakan ekonomi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai suatu kesinambungan kebijakan.

"Semuanya terlihat cukup market friendly, walaupun memang ada kebijakan-kebijakan yang masih kita tunggu dampaknya terhadap APBN - dan ekonomi secara keseluruhan - seperti program makan siang gratis," kata Samuel dalam keterangan resminya.

Presiden terpilih Prabowo memang menjanjikan transisi pemerintahan yang mulus dengan kesinambungan kebijakan yang dijaga, lalu kebijakan fiskal yang lebih ekspansif melalui perluasan basis pajak, serta upaya akselerasi dan kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Baca Juga: Ini Peringatan Kemenag Soal Banyaknya Info Tawaran Haji di Media Sosial, AWAS PENIPUAN!

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya!

Samuel menjelaskan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 sudah diterima oleh kedua paslon penggugat.

Untuk itu diharapkan secara simbolis menjadi penutup proses pemilu serta menjadi pembuka lembaran baru rekonsiliasi nasional dan dimulainya proses transisi pemerintahan.

Sebelumnya, MK telah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x