DESKJABAR - Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dicopot dari jabatannya usai kedapatan menggunakan mobil patroli ke kawasan Puncak Bogor dan buang sampah sembarangan.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan puncak Bogor.
Tak lama kemudian, penumpang mobil tersebut terekam membuang sampah sembarangan ke sisi kiri jalan raya. Dan tindakan tak terpuji itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil tersebut, minggu, 14 April 2024.
Buntut dari peristiwa tersebut dan viral di media sosial, akhirnya diketahui kendaraan dinas operasional Dishub itu digunakan oleh Kasatpel Jatinegara Jakarta Timur.
Diketahui, Pejabat Dishub DKI Jakarta tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan keterangan kepada awak media dan membenarkan bahwa mobil kendaraan dinas operasional Dishub digunakan oleh Kasatpel Jatinegara.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, atas peristiwa kendaraan dinas operasional Dishub DKI Jakarta di luar toritorial Jakarta.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan kami sudah berikan sanksi kepada yang bersangkuatan," katanya.
"Saksi yang kami berikan berupa sanksi penonaktipan dari jabatannya selama 2 bulan, sambil kita evaluasi ke depan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjenguk temannya yang sakit, jadi bukan dalam rangka tugas, oleh karena itu kepadanya dijatuhkan sanksi di non aktifkan.
"Kita berikan sanksi non aktif selama dua bulan, sambil kita evaluasi untuk kedepannya," tandasnya.***