DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempunyai tugas yang tidak ringan, antara lain harus bisa mengatur dan menciptakan berbagai kebijakan yang kondusif. Sungguh tidak mudah menciptakan angkatan kerja bisa terserap secara optimal. Pemerintah pun harus bisa mengatur upah yang berkeadilan bagi para pekerja. Kemudian, menekan angka pekerja anak, mengatur penempatan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan pekerja, dll.
Beruntung Kemnaker telah mempunyai panduan guna menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan berupa "Sembilan Lompatan Besar Kemnaker". Hampir lima tahun, konsep "Sembilan Lompatan Besar Kemnaker" ini telah diimplementasikan dan sedikit banyak telah membuahkan hasil.
Menurut pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar, "Sembilan Lompatan Besar Kemnaker" adalah hal baik yang memang harus dilakukan agar tujuan pembangunan ketenagakerjaan kita lebih berkualitas dan mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan.
Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan Hadapi Praperadilan yang Diajukan Yusril Ihza Mahendra ke PN Bandung
"Mengingat baiknya "Sembilan lompatan besar" tersebut maka harus digunakan secara berkelanjutan dan harus bisa ditingkatkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang baru nantinya," kata Timboel menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Kesembilan lompatan besar tersebut yakni 1. Reformasi birokrasi, 2. Ekosistem digital siap kerja, 3. Transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), 4. Link and match ketenagakerjaan, 5. Transformasi kewirausahaan, 6. Pengembangan talenta muda, 7. Perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), 8. Visi baru hubungan industrial, dan 9. Reformasi pengawasan.
Timboel menilai ada hal baik yang sudah dilakukan Kemnaker untuk mendukung "Sembilan lompatan" tersebut. "Namun ada juga yang memang belum dilaksanakan dengan baik," katanya.
Pertama, tentang Reformasi birokrasi. Pada tahun 2022, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berada di angka 76.10 dengan predikat BB. Nilai ini mengalam peningkatan secara berkala dari tahun-tahun sebelumnya. Namun sangat penting untuk meningkatkan nilai SAKIP ke Predikat A.
Reformasi birokrasi itu meliputi manajemen perubahan; penataan hukum dan perundangan; penguatan organisasi; penguatan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM ASN; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.