Sembilan Lompatan Besar Kemnaker', Kado Istimewa Ida Fauziyah dalam Lima Tahun

- 2 April 2024, 15:15 WIB
Kemnaker Ida Fauziyah
Kemnaker Ida Fauziyah /

Reformasi birokrasi itu meliputi manajemen perubahan; penataan hukum dan perundangan; penguatan organisasi; penguatan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM ASN; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penguatan organisasi, tentunya pengisian jabatan eselon 1 dan 2 di Kementerian Ketenagakerjaan kerap kali tidak bisa langsung diisi oleh staf-staf yang sudah lulus untuk jabatan tersebut. Ada jabatan eselon 1 dan 2 yang kosong tidak langsung diganti oleh pejabat yang sudah lulus, namun kerap dijabat dulu sebagai Pjs oleh pejabat definitif di eselon 1 dan 2 lainnya. "Jabatan yang dirangkat ini menimbulkan persoalan kinerja dan pertanyaan Masyarakat," ujar Timboel.

Demikian juga dengan penguatan pengawasan. Masyarakat pekerja yang melaporkan pelanggaran normatif ketenagakerjaan kepada pengawas ketenagakerjaan kerap kali tidak ditindaklanjuti dengan kepastian waktu oleh pengawas ketenagakerjaan. Kerap kali diperlama dan dilempar ke propinsi dan mediator. Atas lambatnya kinerja pengawas ini, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan tidak responsif dan terkesan tidak adanya pengawasan dan teguran kepada pengawas ketenagakerjaan yang menerima pengaduan.

Demikian juga lambatnya proses pembuatan anjuran di mediator Kementerian Ketenagakerjaan yang relatif lama pun menjadi masalah pelayanan publik di kemnaker. Lemahnya pengawasan kepada kinerja staf di Kemenaker mempengaruhi kinerja pelayanan public mereka.

Kemudian tentang Ekosistem Digital Siap Kerja. Kemnaker telah memiliki dua pilar utama ekosistem digital ketenagakerjaan berupa Satu Data Ketenagakerjaan dan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja.
Satu Data Ketenagakerjaan seharusnya diolah dari data yang berasal dari Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang dilegitimasi oleh UU No. 7 Tahun 1981.

Namun, Satu Data Ketenagakerjaan ini belum mampu menjawab kebutuhan data untuk mendukung peningkatan kinerja Kemnaker. Sebagai contoh, pada saat pemerintah menggulirkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka data yang diambil justru dari data BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga dengan data kepesertaan di 6 program jaminan sosial (baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan) seharusnya bisa diperoleh dari data yang disediakan oleh Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Demikian juga dengan persoalan data jaminan sosial yang masih belum seluruh pekerja formal didaftarkan di 6 program jaminan sosial sehingga masih terus terjadi PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Pekerja, Upah, dan Program.

"Seharusnya dengan data yang dimiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan maka kepesertaan jaminan sosial untuk pekerja formal bisa lebih maksimal, dengan kepastian upah yang dibayarkan sehingga seluruh pekerja sudah didaftarkan di seluruh program jaminan sosial," kata Timboel.

Baca Juga: Kredit UMKM Ultra Mikro Bank BJB, yang Mau Memulai Usaha Bisa Pinjam Rp 1,5 Juta Tanpa Bunga

Tentang Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja, bisa dimaksimalkan. Sehingga seluruh pembukaan lapangan kerja yang disediakan perusahaan swasta, BUMN/D dan Pemerintah Pusat dan Daerah bisa diakses oleh seluruh pencari kerja di Aplikasi SIAPkerja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah