DESKJABAR – Wow! Kerugian masyarakat akibat investasi bodong yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 sangat fantastis. Bayangkan saja, nilai kerugiannya masih jauh lebih besar dibanding dengan gabungan 2 APBD tertinggi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengemukakan bahwa Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.
Hal itu dikemukakan Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
Mengutip dari kantor berita Antara, Hudiyanto memaparkan, dengan maraknya praktek investasi bodong, hingga saat ini OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto.
Sistemnya Sulit Dilacak
Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.
Hudiyanto mengemukakan bahwa Di sisi lain para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.