Jelang Ramadhan 2024 OJK Blokir 232 Pinjol Ilegal: Bekerjasama dengan Kominfo, Google dan Meta

- 5 Maret 2024, 05:45 WIB
Ilustrasi - Petugas beraktivitas di ruang layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024.
Ilustrasi - Petugas beraktivitas di ruang layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

 

DESKJABAR - Menjelang Ramadhan 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024. Dengan demikian, jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan BBM Tidak Akan Naik, Erick Tohir: Rakyat Sedang Sulit Harga Beras Tinggi

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Menurut dia, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x