PARAH, Kemenhub Grounded Pilot dan Copilot Batik Air Gara-gara Tertidur Selama 28 Menit Saat Terbang

- 9 Maret 2024, 16:45 WIB
Kemenhub akan lakukan investigasi atas kasus pilot dan copilot Batik Air tertidur selama 28 menit saat penerbangan dari Kendari ke Jakarta.
Kemenhub akan lakukan investigasi atas kasus pilot dan copilot Batik Air tertidur selama 28 menit saat penerbangan dari Kendari ke Jakarta. /Antara/Istimewa/

DESKJABAR – Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggorunded pilot dan copilot maskapan penerbangan Batik Air, gara-gara keduanya tertidur selama 28 menit saat sedang terbang dari Kendari ke Jakarta.

Akibat kasus yang beresiko membahayakan oenumpang tersebut, Ditjen Hubud Kemenhub akan melakukan investigsi secara khusus atas kejadian tersebut. Mereka juga telah melayangkan teguran keras kepada Batik Air.

Baca Juga: 7 MOBIL Keluarga yang Sangat Direkomendasikan buat Mudik Lebaran 2024 karena Punya Bagasi yang Luas

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024 seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Atas kejadian tersebut, Kemenhub telah memberikan sanksi selain memberikan teguran keras, mereka juga menggorunded pilot dan copilot tersebut untuk smeentara waktu.

Tertidur Selama 28 Menit saat Terbang

Krsiti memaparkan kejadian membahayakan tersebut. Peristiwa pilot dan copilot Batik Air tertidur saat sedang terbang itu terjadi pada 25 Januari 2024. Ketika itu mereka tengah menerbangkan pesawat A320 BTK6723 registrasi PK-LUV dari Kendari-Jakarta

Atas peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan tidak saja melaangkan surat teuran keras ke Batik Air, tetapi sesuai standard opersional internal, kru Batik Air A320 BTK6723 registrasi PK-LUV telah digrounded atau untuk sementara tidak boleh bertugas untuk kepentingan penyelidikan.

Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolution of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Baca Juga: RS Jasa Kartini Tasikmalaya Rayakan Ulang Tahun Ke-27, Ini Kata Pj Walikota Cheka Virgowansyah

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x