Palsukan Dokumen Agar Dapat 2.000 Ton Beras Bulog untuk Kepentingan Sendiri, AKL Jadi Tersangka

- 5 Maret 2024, 16:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan soal pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog, di Medan, Senin 4 Maret 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan soal pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog, di Medan, Senin 4 Maret 2024. /ANTARA/M. Sahbainy Nasution/

Hadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x