AWAS! Jaringan Sex Sesama Jenis Internasional Merayu Anak Anda, FBI dan Polri Tangkap 5 Pelaku di Tangerang

- 25 Februari 2024, 17:37 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti kasus sex (pornografi) anak sesama jenis pada dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu 24 Februari 2024.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti kasus sex (pornografi) anak sesama jenis pada dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu 24 Februari 2024. /ANTARA/Azmi Samsul Maarif/

DESKJABAR - Jaringan internasional penjualan video sex atau pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram, berhasil dibongkar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.

Berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. sebanyak lima orang pelaku dimana masing-masing memiliki peran yang berbeda diciduk dan diamankan. Mereka berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu 24 Februari 2024.

Ronald menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. HS misalnya berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. Lalu MA selain pelaku juga bertugas menyebarkan konten.

Baca Juga: AHY Sebut, Hak Angket Tidak Memiliki Urgensi: Rekonsiliasi Bangsa Lebih Penting

Baca Juga: AHY Belum Seminggu Dilantik Jadi Menteri ATR BPN, Langsung Puji Kinerja Jokowi

Pelaku lainnya AH adalah pembeli konten pornografi, KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari konten pornografi itu," kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald mengungkapkan, untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x