71 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia 4.567 Sakit, Terbanyak di Jawa Barat

- 20 Februari 2024, 06:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. / ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

DESKJABAR - Sebanyak 71 orang petugas (ad hoc) Pemilu 2024 meninggal dunia dan 4.567 orang menderita sakit saat bekerja selama melaksanakan tugas tahapan Pemilu 2024 dari Rabu 14 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024.

"Berdasarkan monitoring kami terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Dari 71 orang yang meninggal itu menurut Hasim, satu orang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan 4 orang. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang.

Baca Juga: Bansos Balita 2024 Rp750.00 Siap Cair: Ayo Daftarkan Balita Anda Sekarang, Ini Caranya!

Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

"Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang, dan untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ungkap Hasyim.

Diberi santunan

Bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia atau yang mengakami kecelakaan saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 kata Hasyim, KPU telah menyiapkan santunan.

Pemberian santunan diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp400.000 Februari 2024 Kembali Cair, Ini Jadwal Pencairannya!

Besaran santunan juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x