Keluarga Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Saat Bertugas Harus Diberi Santunan

- 16 Februari 2024, 05:40 WIB
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas.
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas. /ANTARA/Darwin Fatir./

DESKJABAR - Pemerintah atau pihak penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) diminta memberikan kompensasi atau santunan yang layak kepada keluarga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. Dia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya sejumlah petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia, yang diduga akibat kelelahan saat melakukan tugasnya pada pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya sejumlah petugas KPPS saat bertugas mengawal Pemilu," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga: Komeng Beberkan Alasan Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024

Baca Juga: INNALILLAHI, 2 Petugas TPS di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Perhitungan Suara

Bamsoet meminta, ke depan pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu melakukan upaya antisipasi agar tingkat kematian tak meningkat sesudah hari penyelenggaraan Pemilu.

"Salah satunya dengan tetap menyiapkan posko kesehatan berisikan tim medis siaga Pemilu," kata Bambang Soesatyo.

Dengan adanya posko kesehatan ujar Bamsoet, apabila ada petugas KPPS yang mengalami kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan pasca bertugas dapat segera diberikan penanganan oleh tim medis sedini dan seoptimal mungkin.

Selain itu, Bamsoet kuga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat membuka posko aduan bagi keluarga petugas penyelenggara Pemilu 2024 dan aparat perlindungan masyarakat (linmas) yang belum memperoleh haknya seperti upah ataupun jaminan kesehatan.

Baca Juga: Korban Pemilu Berjatuhan: Di Banyuwangi 1 Meninggal, di Solo dan Situbondo Petugas Sakit Kelelahan

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x