Ini Gaji Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI: Raihan Suaranya Tembus di Atas 1 Juta

- 16 Februari 2024, 20:00 WIB
 Pose Komeng alias Alfiansyah Bustami Komeng yang lucu di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, raihan suara Komeng sudah tembus di atas 1 juta suara.
Pose Komeng alias Alfiansyah Bustami Komeng yang lucu di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, raihan suara Komeng sudah tembus di atas 1 juta suara. /Istimewa/
  • Gaji pokok yang diterima Ketua DPR Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
  • Anggota DPR Rp 4.200.000

Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Baca Juga: Hasil Real Count Terkini, Perolehan Suara DPR RI Jabar, Dedi Mulyadi Dapil 7 Jawa Barat Raih Suara Tertinggi

Gaji Komeng

Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD seperti Komeng rinciannya sbb:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Beberkan Progres Terbaru Kepastian Pembangunan Tol Getaci

3. Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, berhak juga atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah