- Gaji pokok yang diterima Ketua DPR Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Anggota DPR Rp 4.200.000
Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Gaji Komeng
Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD seperti Komeng rinciannya sbb:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Beberkan Progres Terbaru Kepastian Pembangunan Tol Getaci
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, berhak juga atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.***