Ini Gaji Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI: Raihan Suaranya Tembus di Atas 1 Juta

- 16 Februari 2024, 20:00 WIB
 Pose Komeng alias Alfiansyah Bustami Komeng yang lucu di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, raihan suara Komeng sudah tembus di atas 1 juta suara.
Pose Komeng alias Alfiansyah Bustami Komeng yang lucu di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, raihan suara Komeng sudah tembus di atas 1 juta suara. /Istimewa/

DESKJABAR - Kiprah komedian Alfiansyah Bustami Komeng yang lebih dikenal dengan panggilan Komeng di dunia politik diawali dengan langkah yang cukup fenomenal dan sukses besar.

Berdasarkan rekapitulasi KPU per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, Komeng sudah meraih 1.179.188 suara atau 12,03 persen dari data masuk 46,75 persen,

Raihan suara Komeng yang tembus di atas 1 juta suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat itu merupakan fenomena yang luar biasa, mengingat Komeng baru pertamakali terjun ke dunia politik.

Dengan perolehan suara yang sudah di atas 1 juta per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB itu pula, hampir dapat dipastikan Komeng akan lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng jika nanti telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPD RI? Berikut perkiraannya.

Baca Juga: Spek, Harga dan Pilihan Warna Suzuki Jimny 5 Pintu, Hadir di IIMS Resmi Mengaspal di Indonesia: ADA PROMO!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 disebutkan soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sedangkan berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 yakni sbb:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x