DESKJABAR - Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada masa tenang salah satu tugasnya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih.
Pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat surat Model C Pemberitahuan-KPU yang akan dibagikan oleh petugas KPPS.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun hingga H-1 pelaksanaan pemungutan suara belum terima surat model C Pemberitahuan-KPU, dapat menanyakannya ke KPPS setempat.
Baca Juga: MASA TENANG : Panwascam Dramaga Bogor Terjunkan Pengawas TPS Bersihkan APK Kampanye Pemilu 2024
Inilah Surat Model C Pemberitahuan-KPU
Dalam lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih isi dan tampilannya sebagai berikut;
Pada sudut kiri atas surat terdapat logo KPU dan No DPT, sedangkan pada sudut sebelah kanan atas terdapat tulisan Model C Pemberitahuan-KPU.
Sedangkan di tengah - tengah atas terdapat judul surat yakni Surat Peberitahuan Pemungutan Suara Pemilih.