Tata cara pemberian suara
Coblos 1 (satu) kali pada ;
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
- Surat Suara DPR/DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota.
- Surat Suara DPD memuat nomor, nama, atau foto calon.
Peringatan KPU
Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku (Pasal 533 UU No 7 Tahun 2017).
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir Besok, Ini Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Masa Tenang !
Itulah informasi Surat Model C Pemberitahuan-KPU yang harus diterima pemilih yang sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***