Kemudian isi surat pemberitahuan tersebut, yakni undangan dari KPPS kepada nama pemilih (Laki-laki/perempuan), dilengkapi dengan Nomor NIK.
Selanjutnya dalam surat pemberitahuan itu, tertera hari dan tanggal, waktu pemungutan suara, Saran dan waktu kehadiran pemilih, Tempat Pemungutan Suara dan alamat TPS.
Ditandatangani Ketua KPPS
Surat model C pemberitahuan-KPU yang dibagikan kepada pemilih sesuai DPT, harus sudah ditandatangani (basah) oleh Ketua KPPS.
Catatan untuk Pemilih
Saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pemilih wajib membawa ;
1. KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.
2. Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.
3. Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, Pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.