Negara Rugi 43 Triliun Per Tahun Akibat ODOL, di Jawa Tengah Sosialisasi Keselamatan Jalan

- 6 Februari 2024, 17:17 WIB
Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di wilayah Provinsi Jawa Tengah. /

Ia juga menyampaikan bahwa penananganan ODOL ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri tetapi perlu dilakukan secara sinergi juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban ODOL bisa dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya di buat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda Kereta Api barang dan Kapal Laut," ungkap Ardono.

Kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.

Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan jalan juga dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," papar Ardono.

Baca Juga: Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan pula Penandatanganan Pernyataan Bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pamsus betugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yg merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 300 undangan yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi / Kabupaten Kota se-Jawa Tengah, General Manager BUMN di sektor Perhubungan, Instansi TNI, Instansi Polri, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perguruan Tinggi serta perwakilan dari instansi dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah