Negara Rugi 43 Triliun Per Tahun Akibat ODOL, di Jawa Tengah Sosialisasi Keselamatan Jalan

- 6 Februari 2024, 17:17 WIB
Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di wilayah Provinsi Jawa Tengah. /

 

DESKJABAR - Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta keselamatan transportasi jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan sosialisasi bertemakan "Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Implementasi Zero Over Dimensin Over Loading " berlangsung di Hotel Patra Semarang, 6 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Zero ODOL yang telah ditetapkan okeh Kementerian Perhubungan.

Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat menekan potensi-potensi yang dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Jawa Tengah. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, Ia menambahkan bahwa pelanggaran ODOL ini juga mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat.

Baca Juga: Berkarya lebih dari 35 tahun, BRI Life Raih Penghargaan Living Legend Company

Baca Juga: ITB dan Hitachi Energy Tandatangani MoU untuk Kembangkan Inovasi Pendidikan dan Teknologi, Ini Kata Rektor ITB

“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara mengalami kerugian sekitar Rp. 43 triliun per Tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di wilayah Jawa Tengah serta mengampanyekan Keselamatan Transportasi adalah Tanggung Jawab Kita Bersama," pungkasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penananganan ODOL ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri tetapi perlu dilakukan secara sinergi juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban ODOL bisa dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya di buat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda Kereta Api barang dan Kapal Laut," ungkap Ardono.

Kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.

Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan jalan juga dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," papar Ardono.

Baca Juga: Mendikbudristek Kalah Gugatan Oleh Guru di MA, PGRI Tasikmalaya Melawan Sejak Awal, Ini Alasannya

Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan pula Penandatanganan Pernyataan Bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pamsus betugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yg merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 300 undangan yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi / Kabupaten Kota se-Jawa Tengah, General Manager BUMN di sektor Perhubungan, Instansi TNI, Instansi Polri, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perguruan Tinggi serta perwakilan dari instansi dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah