KPU : Pemilu 2024 Segera Digelar, Pastikan Nama Anda terdaftar di DPT, Ini Cara Mencoblos Pemilu di TPS

- 24 Januari 2024, 08:54 WIB
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu /Instagram @kpuri/

DESKJABAR - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak akan digelar Komisi Pemilihan Umum KPU pada 14 Februari 2024 akan datang.

Pada Pemilu 2024 yang digelar KPU, setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, akan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Pemilu 2024, sebanyak 204.807.222 pemilih, termasuk pemilih pemula di dalamnya.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Gunakan Truk Boks, Barang Bukti Diamankan Polisi

Lantas sudahkah nama anda tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pastikan nama anda sudah terdaftar di DPT yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024  

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berikut alur cara mencoblos surat suara di TPS

1. Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT.

Baca Juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan

3. Mengisi daftar hadir yang sudah disediakan di lokasi TPS.

4. Membawa KTP dan Surat formulir pemberitahuan (Model C-6) lalu tunjukkan kepada petugas TPS.

5. Lalu tunggu di tempat yang sudah disediakan di TPS, menunggu nama pemilih dipanggil.

6. Ambil Surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

7. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan :

Baca Juga: POLISI Ungkap Penyebab Insiden Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, 15 Orang Terluka, Ini Kronologinya

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

8. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.

9. Masukan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia di TPS.

Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua

Kotak Suara

Jumlah kotak suara pada Pemilu 2024 ada 5 kotak suara yaitu Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Surat Suara 

Petugas di TPS akan memberikan 5 surat suara kepada masing - masing pemilih yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Warna Surat Suara 

Para pemilih yang akan mencoblos di TPS akan diberikan 5 kertas suara dengan warna surat suara sebagi berikut :

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 9 Kendaraan rusak, 1 Rumah Makan Hancur, Penyebab Belum Diketahui

- Warna Abu-abu surat suara Presiden dan wakil presiden

- Warna Kuning surat suara DPR RI

- Warna Merah surat suara DPD RI

- Warna Biru surat suara DPRD Provinsi

- Warna Hijau surat suara DPRD Kabupaten/Kota. 

Itulah informasi cara mencoblos pada Pemilu 2024, yang akan digelar pada 14 Februari 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah