Pihaknya berharap semua peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana [emasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat - tempat umum.
Selain itu, tutur Rahmat pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memberikan akses seluas- luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK," tandasnya
Diketahui, Bawaslu akan melakukan pembersihan APK seperti yang sudah dijadwalkan pada 11 Februari 2024, atau pada masa tenang.***