DESKJABAR - Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.
Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Hukum Bersedekah Bagi yang Masih Punya Hutang
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dikutip dari Antara, Rabu 10 Januri 2024.
Platform media sosial X
Terbaru, Kemenkominfo juga secara resmi telah menegur dengan keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Budi Arie Setiadi.
Peringatan dari Kementerian Kominfo itu disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Menurut Budi Arie, perlakuan yang sama akan dilakukan Kementerian Kominfo kepada seluruh pihak jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.