Tim PH Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mobil Mewah Oleh KPK

- 4 Januari 2024, 06:55 WIB
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. / 
sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan. /  /

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kabar penyitaan mobil mewah oleh KPK  dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan, diduga terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY).  

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita oleh KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut,”  kata Tim PH DTY, yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., dan Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis 4 Januari 2024: Ada Brownis, Rumpi, Film Jupiter Ascending

Bantahan Penyitaan

Menurut Tim PH DTY, Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan.

Rizky Rismawan kepada awak media mengatakan, jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.

"Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu," papar Rizky.

Mobil-mobil mewah tersebut, kata tim PH DTY lainnya Asep Budianto, pada 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung  Dadan Tri Yudianto beserta istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur.

Seperti diketahui sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024 dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.

Baca Juga: Penting untuk Wisatawan ke Pangandaran, Berlaku Tiket Masuk Baru Mulai 5 Januari 2024: Ini Daftarnya!

Saksi Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah dan Land Cruiser oleh Dadan Tri Yudianto.

“Saksi Alland Prima Yozadi dalam kesaksiannya menyebutkan mobil-mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport, dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Tri Yudianto sendiri,” kata Rizky Rismawan.

Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selanjut majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Selasa 9 Januari 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK. *** 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x