Sejumlah Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto Diungkap Pakar Hukum Margarito

- 25 Juni 2023, 11:21 WIB
Pakar hukum Margarito Kamis sebut hakim bisa mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto karena ada sejumlah fakta terungkap dipersidangan di PN Jakarta Selatan
Pakar hukum Margarito Kamis sebut hakim bisa mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto karena ada sejumlah fakta terungkap dipersidangan di PN Jakarta Selatan /DeskJabar

DESKJABAR - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menyebut cukup kuat bila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto karena faktanya sudah diungkap di persidangan.

Fakta tersebut diungkapkan saat Margarito menjadi saksi ahli di sidang praperadilan dengan pemohon Dadan Tri Yudianto merupakan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Margarito sebut saat menjadi saksi ahli, dirinya menyebutkan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan. Khusus kasus Dadan jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum
 
"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto," katanya.

"Sehingga, keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan," tambah Margarito Kamis.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. "Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," kata dia.

Pria asal Ternater ini menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK. Menurutnya, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.

Sehingga, lanjut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat.
 
Menurut dia, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," tegasnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung Sore ini di Yogyakarta, Tyronne Gustavo Berharap Kepada Luis Milla

"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto," pungkas Margarito.

"Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x