DESKJABAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, tarif masuk sejumlah objek wisata di Pangandaran akan mengalami perubahan mulai 5 Januari 2024.
Jika selama ini tarif masuk dihitung per kendaraan, maka mulai 5 Januari 2024 akan ada penyesuaian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan menghitungnya menjadi per orang.
“Pokoknya nanti hitungannya tarif masuk itu per orang. Selama ini kan hitungannya per kendaraan,” kata Tonton kepada media di Pangandaran, Selasa yang baru lalu.
Baca Juga: Bandara Nusawiru Pangandaran Punya Pemandangan Indah Laut
Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?
Namun begitu jelas Tonton, tarif tiket masuk akan dikenakan per kawasan. Misalnya kawasan yang mencakup objek wisata Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu, tarif tiket masuknya akan diberlakukan menjadi Rp 20 ribu per orang.
Kemudian untuk kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari, tarifnya Rp 15 ribu per orang. Untuk kawasan wisata Pantai Karapyak Rp 6.000 per orang dan kawasan wisata Green Canyon Rp 10 ribu per orang.
Alasan yang mendasari tarif tiket masuk dihitung per orang jelas Tonton, karena retribusi itu bukan untuk kendaraan tapi orang. "Kendaraan hanya sebagai alat angkut orang yang mau berlibur,” ujarnya.
Dengan begitu lanjut Tonton, kendaraan wisatawan kini tidak lagi dikenakan biaya masuk, tapi hanya dikenai tarif parkir yang besarannya akan diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran.