Baca Juga: Kata Gus Baha, Pezina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Kalimat Pendek Ini
Sebelumnya, kendaraan wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras dikenakan tarif yaitu; Rp20.000 untuk motor, Rp60.000 mobil kecil, Rp95.000 minibus kecil, Rp135.000 minibus besar, Rp205.000 bus kecil, Rp295.000 bus sedang dan Rp515.000 untuk bus besar.
Sedangkan untuk tarif kendaraan masuk kawasan wisata Pantai Batu Hiu dikenakan Rp15.000 untuk motor, Rp50.000 mobil kecil, Rp75.000 minibus kecil, Rp110.000 minibus besar, Rp170.000 bus kecil, Rp245.000 bus sedang dan Rp420.000 untuk bus besar.
Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk kendaraan untuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras.
Baca Juga: Istri Wajib Tahu! Ini Perbuatan Dosa Terhadap Suami dalam Kehidupan Sehari-Hari
Untuk tiket terusan masuk ke objek wisata itu, sepeda motor dikenakan tarif Rp40.000, jip/sedan Rp120.000, minibus kecil Rp180.000, minibus besar Rp250,000, bus kecil Rp400.000, bus sedang Rp550.000, dan bus besar Rp980.000.
Dikatakan Tonton, dengan adanya penyesuaian tari yang akan berlaku mulai 5 Januari 2024, tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang. Tarif per kendaraan tidak berlaku lagi.***