Penting untuk Wisatawan ke Pangandaran, Berlaku Tiket Masuk Baru Mulai 5 Januari 2024: Ini Daftarnya!

- 4 Januari 2024, 06:18 WIB
 Wisatawan memadati kawasan Pantai Pananjung Pangandaran pada libur Tahun Baru 2024. Mulai 5 Januari 2024 Pemkab Pangandaran akan memberlakukan penyesuaian tarif baru masuk ke kawasan wisata dengan menghitungnya menjadi per orang.
Wisatawan memadati kawasan Pantai Pananjung Pangandaran pada libur Tahun Baru 2024. Mulai 5 Januari 2024 Pemkab Pangandaran akan memberlakukan penyesuaian tarif baru masuk ke kawasan wisata dengan menghitungnya menjadi per orang. /Dok. DeskJabar.com/

DESKJABAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, tarif masuk sejumlah objek wisata di Pangandaran akan mengalami perubahan mulai 5 Januari 2024.

Jika selama ini tarif masuk dihitung per kendaraan, maka mulai 5 Januari 2024 akan ada penyesuaian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan menghitungnya menjadi per orang.

“Pokoknya nanti hitungannya tarif masuk itu per orang. Selama ini kan hitungannya per kendaraan,” kata Tonton kepada media di Pangandaran, Selasa yang baru lalu.

Baca Juga: Bandara Nusawiru Pangandaran Punya Pemandangan Indah Laut

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

Namun begitu jelas Tonton, tarif tiket masuk akan dikenakan  per kawasan. Misalnya kawasan yang mencakup objek wisata Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu, tarif tiket masuknya akan diberlakukan menjadi Rp 20 ribu per orang.

Kemudian untuk kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari, tarifnya Rp 15 ribu per orang. Untuk kawasan wisata Pantai Karapyak Rp 6.000 per orang dan kawasan wisata Green Canyon Rp 10 ribu per orang.

Alasan yang mendasari tarif tiket masuk dihitung per orang jelas Tonton, karena retribusi itu bukan untuk kendaraan tapi orang. "Kendaraan hanya sebagai alat angkut orang yang mau berlibur,” ujarnya.

Dengan begitu lanjut Tonton, kendaraan wisatawan kini tidak lagi dikenakan biaya masuk, tapi hanya dikenai tarif parkir yang besarannya akan diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata di Pangandaran yang Bisa Dikunjungi di Hari Libur Nataru 2023 2024: Parigi Terbanyak

Baca Juga: Kata Gus Baha, Pezina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Kalimat Pendek Ini

Sebelumnya, kendaraan wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras dikenakan tarif yaitu; Rp20.000 untuk motor, Rp60.000 mobil kecil, Rp95.000 minibus kecil, Rp135.000 minibus besar, Rp205.000 bus kecil, Rp295.000 bus sedang dan Rp515.000 untuk bus besar.

Sedangkan untuk tarif kendaraan masuk kawasan wisata Pantai Batu Hiu dikenakan Rp15.000 untuk motor, Rp50.000 mobil kecil, Rp75.000 minibus kecil, Rp110.000 minibus besar, Rp170.000 bus kecil, Rp245.000 bus sedang dan Rp420.000 untuk bus besar.

Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk kendaraan untuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras.

Baca Juga: Istri Wajib Tahu! Ini Perbuatan Dosa Terhadap Suami dalam Kehidupan Sehari-Hari

Untuk tiket terusan masuk ke objek wisata itu, sepeda motor dikenakan tarif Rp40.000, jip/sedan Rp120.000, minibus kecil Rp180.000, minibus besar Rp250,000, bus kecil Rp400.000, bus sedang Rp550.000, dan bus besar Rp980.000.

Dikatakan Tonton, dengan adanya penyesuaian tari yang akan berlaku mulai 5 Januari 2024, tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang. Tarif per kendaraan tidak berlaku lagi.***

 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah