Penerimaan PPPK Pemkot Bogor 2023, Inilah Formasi Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya, Kisaran Gajinya Segini

- 21 September 2023, 19:19 WIB
Pemerintah kota (Pemkot) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan Tenaga teknis.
Pemerintah kota (Pemkot) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan Tenaga teknis. /Instagram @balaikotabogor/


DESKJABAR
 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menerima lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dalam penerimaan pegawai PPPK tahun ini Pemkot Bogor membuka lowongan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan jabatan fungsional tenaga guru, jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga teknis.

Berdasarkan surat nomor: 800/4800-BKPSDM/2023, Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana dikutip deskjabar.com dari laman bkpsdm.kotabogor.go.id

Baca Juga: Terasa Terbang Naik KCJB, Lalui 13 Terowongan, 45 Menit Sudah Tiba di Halim

Jumlah formasi PPPK Pemkot Bogor

Kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Bogor adalah  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 1.112 formasi terdiri dari :

- Jabatan fungsional tenaga guru 918 formasi
- Jabatan fungsional tenaga kesehatan 172 formasi
- Jabatan fungsional tenaga teknis 22 formasi

Rentang penghasilan PPPK Pemkot Bogor

- Jabatan fungsional tenaga guru berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 3.156.200
- Jabatan fungsional tenaga kesehatan berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 3.156.200
- Jabatan fungsional tenaga teknis berkisar Rp 2.647.200 hingga Rp 3.156.200

Baca Juga: Gajinya 25 Juta! Penerimaan PPPK Pemkab Bogor 2023, Formasi 4.327, Ini Syarat Jadwal dan cara Daftarnya

Syarat daftar PPPK Pemkot Bogor

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun sesuai ketentuan perundang undangan
3. Tidak pernah dipenjara/dipidana berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bukan anggota dan pengurus parati politik, tidak terlibat politik praktis atau organisasi dilarang pemerintah
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Misteri Senyuman Danu Usai Kembali Ditanyai Polda Jabar



8. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS yang sedang proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
11. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
12. Penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit
13. Dan Penyandang disabilitas wajib melampirkan video rekaman keseharian aktivitasnya sebagai penyandang disabilitas

Persayaratan lengkap lainnya dapat dilihat di link bkpsdm.kotabogor.go.id

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 21 September 2023, Simak Daftarnya

Jadwal seleksi PPPK Pemkot Bogor

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran Seleksi (https://sscasn.bkn.go.id) : 20 September s.d 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 20 September s.d 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 – 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 17 – 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 17 – 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 20 – 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final : 27 – 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 8 November – 2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan  : 4 – 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK : 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca Juga: 3 PERISTIWA Janggal Kasus Subang 2021 pada 19 Agustus 2021, INILAH Awal TKP Terkontaminasi

Tata cara pendaftaran PPPK Pemkot Bogor

Pendaftaran dilakukan secara online mulai dari 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 pada SSCASN dengan alur sebagai berikut :

- Buat akun registrasi secara daring pada https://sscasn.bkn.go.id
- Mengisi data identitas sesuai dengan KTP
- Mengunggah scan KTP dan surat keterangan kependudukan yang sah sesuai ketentuan
- Melakukan swafoto
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukan sudah lengkap dan benar serta swafoto sudah jelas (jika terdapat kesalahan pada saat proses pendaftaran sudah selesai, peserta tidak dapat memperbaiki).
- Mencetak kartu informasi akun

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Bhayangkara FC, Begini Kata Rafi Ghani Mengenai Kondisi Para Pemain Persib yang Cedera

- Menggunakan NIK dan Password lalu Login di https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar disabilitas wajib melampirkan video kegiatan sehari – hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Jabatan Fungsional (Tenaga guru/ Tenaga Kesehatan / Tenaga Teknis ) sesuai jabatan yang dilamar
- Pelamar memilih instansi kota Bogor, lalu pilih jenis lokasi kebutuhan (formasi) pendidikan/ lokasi formasi, lokasi tes dan mengisi IPK
- Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)

Informasi selengkapnya lowongan PPPK Pemerintah kota (Pemkot) Bogor dapat dilihat di laman resmi bkpsdm.kotabogor.go.id.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: bkpsdm.kotabogor.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x