Kisruh OTT Basarnas jadi Sorotan, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Firli Bahuri Tuk Diberhentikan

- 2 Agustus 2023, 14:56 WIB
Kekisruh OTT Basarnas jadi sorotan, Koalisi Sipil dan ICW mendesak agar pimpinan KPK, Firli Bahuri untuk diberhentikan dari jabatannya
Kekisruh OTT Basarnas jadi sorotan, Koalisi Sipil dan ICW mendesak agar pimpinan KPK, Firli Bahuri untuk diberhentikan dari jabatannya /

ICW mengutip Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

Oleh karena itu, ICW menilai perbuatan Johanis Tanak sebagai perbuatan tercela dan menyatakan bahwa dia harus mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, pengumuman status tersangka terhadap dua anggota TNI mendapat tanggapan dari pihak Puspom TNI, yang merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh KPK. Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai.

Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mengunjungi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, didampingi oleh petinggi TNI yang memberikan keterangan mengenai hasil audiensi tersebut.

Johanis Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Baca Juga: Elf Trayek Bandung-Subang Lambat, 10 Orang Penumpang Berangkat, Uji Kesabaran

Dalam keterangannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023, Johanis Tanak mengakui kalau tim penyelidik KPK ada kekhilafan.

Seharusnya, kata Johanis Tanak, ketika melibatkan TNI, itu harus diserahkan kepada TNI untuk menangani, bukan oleh KPK. ***

Pantau berita berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah