“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram @dpr_ri.
Hal tersebut disampaikan Jumirat Girsang kepada Wartawan di Gedung Parlemen DPR RI Senayan Jakarta pada Jumat, 14 April 2023.
“Ya selambatnya kita minta 28 November tahun ini semua tenaga honorer sudah diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Pengangkatan itu otomatis tutur Jumirat, dan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Oleh karenanya, Jumirat menjelaskan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Diketahui saat ini jumlah tenaga honorer secara nasional 50 persen bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda).***