Pemerintah harus Tindak Tegas Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

- 14 April 2023, 11:32 WIB
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia  non prosedural ditindak
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia non prosedural ditindak /pixabay

DESKJABAR - Bukan rahasia lagi jika dikatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pahlawan bagi kita semua yakni sebagai pahlawan devisa.

Bank Indonesia (BI) melaporkan, pekerja migran Indonesia menyumbangkan devisa sebesar 9,71 miliar dolar Amerika Serikat pada 2022. Jumlah remitansi tersebut naik 6,01% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 9,16 miliar dolar.

Devisa paling banyak disumbangkan PMI yang bekerja di Arab Saudi yakni senilai 2,83 miliar dolar. PMI yang bekerja di Malaysia menyumbang remitansi sebesar 2,57 miliar dolar. PMI yang bekerja di Taiwan menyumbangkan devisa sebanyak 1,47 miliar dolar. Posisinya diikuti oleh PMI di Hong Kong dan Singapura yang masing-masing mencatatkan remitansi sebesar 1,37 miliar dokar dan 607 juta dokar.

Baca Juga: Jadikan Mudik Aman Berkesan, Masyarakat Diimbau Hindari Puncak Arus Mudik dan Arus Balik

BI mencatat, total PMI sebanyak 3,44 juta orang pada 2022. Jumlah itu naik 5,59% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 3,25 juta orang.

Menurut negaranya, pekerja migran Indonesia paling banyak berada di Malaysia, yakni 1,67 juta orang. Posisinya diikuti Arab Saudi dengan jumlah pekerja migran sebanyak 837.000 orang. Jumlah pekerja migran Indonesia yang berlokasi di Hong Kong sebanyak 339.000 orang. Sementara, pekerja migran Indonesia yang berada di Taiwan sebanyak 331.000 orang.

Pendapatan devisa dari PMI itu menempati posisi ke 2 di bawah sektor minyak dan gas bumi (migas). Sesungguhnya, devisa yang dihasilkan PMI itu bisa lebih besar lagi. Pasalnya, jumlah PMI jauh lebih banyak lagi darinyang tercatat.

Badan Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP2MI) menyatakan sebanyak 4,5 juta PMI tidak terdaftar dalam sistem negara. Ketidakjelasan data tersebut, karena berangkat bekerja secara non prosedural atau ilegal.

"Ada sekitar 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, baik formal dan informal. Dari jumlah itu, setengahnya tidak bisa di akses dari nama dan alamat," ujar Deputi II Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.

Menurut dia, jutaan PMI yang tidak terdaftar dan bekerja di luar negeri bila terjadi masalah tentunya menyulitkan negara menyelesaikan permaslahan. "Jika data PMI bisa akses, negara pasti hadir mengatasi apapun masalah terjadi. Namun, bila permasalahan timbul tentu akan memakan waktu menyelesaikan," terangnya. .

Selain itu, sebut Lasro dalam kurun waktu dua tahun sudah ribuan peti jenazah dari luar negeri tiba di Indonesia. "Sebanyak 1.400 peti jenazah PMI didominasi penempatan kerja lewat jalur tidak resmi," sebutnya. Terkait jutaan PMI tidak tercatat dan ribuan mayat jenazah menjadi pekerjaan rumah harus diselesaikan bersama.

Gambaran itu jelas sangat mengerikan. Betapa mereka yang berjasa sebagai pahlawan devisa kok saat meninggal dunia seperti tidak mendapat penghargaan ya g layak. Bisa disebut bahwa yang menjadi biang keladinya adalah status mereka yang tidak jelas karena menjadi PMI ilegal atau non prosedural.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Peringati Nuzulul Quran, Herdiat : Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Melihat jumlahnya yang sangat besar, lebih besar dari yang tercatat, maka sudah saatnya pengiriman PMI ilegal atau non prosedural harus diakhiri. Karena sudah jelas ini merugikan PMI sendiri dan juga negara. Sedangkan yang mendapatkan keuntungan adalah perusahaan pengirimnya.

Perusahan-perusahaan pengirim PMI non prosedural sudah saatnya diberi sanksi tegas dan dibekukan agar tidak lagi melakukan kegiatan itu. Mengapa mereka terus dan tetap melakukannya bahkan menjadikan tambang emas pendapatan? Karena sanksinya relatif ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui, PMI yang berangkat secara non-prosedural hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Dia menolak jika negsra disebut "Kalah" dalam penanganan PMI non prosedural ini. "Negara tidak kalah," tegasnya.

Menurut Wamenaker, mereka yang melakukan pemberangkatan non-prosedural harus dicegah. Banyak sekali hal yang terjadi saat mereka berangkat secara non-prosedural. Selama ini kami hanya membuat sanksi ringan, tapi sekarang kami ingin melakukan efek jera," ujar Afriansyah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Afriansyah menjelaskan, untuk efek jera yang akan diberikan Pemerintah kepada pekerja ilegal, yakni berupa sanksi hukum dan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi penyalur. "(Sanksi) perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, pekerjanya tidak," jelasnya.

Oleh karena itu, kitaendukung langkab pemerintah yang terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Afriansyah Noor mengatakan, Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga: VIRAL! Foto Surat Resmi RW di Tajur Halang Minta THR ke Pengusaha, Iwan Setiawan: Operasional RW Sudah Dikasih

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah lainnya adalah memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan PMI yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI; mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 14 April 2023, Terbaru, Cepat Klaim Sob, Ada Skin Gun hingga Hadiah Tak Terduga, GRATIS GARENA

Afriansyah pun menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

Sudah saatnya pemerintah lebih tegas dan berani. Buktikan jika pemerintah tidak kalah oleh perusahaan-perusahaan yang rajin mengirim PMI non prosedural. Jika ini masih dilakukan, berarti ini sudah menantang negara. Bahaya jika didiamkan. Saatnya pemerintah bekerja lebih serius. Jika tidak, pemerintah dianggap lemah dan kalah.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x