VONIS FERDY SAMBO Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan Ketok Palu HUKUMAN MATI Pada Sang Jenderal

- 13 Februari 2023, 13:15 WIB
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

DESKJABAR- Vonis Ferdy Sambo terbaru dan Putri Candrawathi sudah dibacakan hari ini Senin 13 Februari 2023.

Vonis Ferdy Sambo terbaru sudah dibacakan dengan tuduhan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis Ferdy Sambo tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB kemarin di ruang utama PN Jakarta Selatan dan hingga akhirnya hakim membacakan vonis dengan hukuman mati.

Vonis istri Ferdy Sambo terbaru juga dibacakan pada kemarin malam, Putri Candrawathi malah divonis 20 tahun jauh dari tuntutan jaksa.

 

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Di Tahura Djuanda Bandung, Ada Dua Jenis Ular Penghuni Tempat Ini, Begini Karakteristik Masing-masing

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 11 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut juga selain Sambo dan Putri juga diseret anak buahnya Richard Eliezer atau Bharada E, RIcky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Anak buahnya dituntut beragam Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara karena dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari dan Bharada E Rabu 15 Februari.

Baca Juga: Di Tahura Djuanda Bandung, Ada Dua Jenis Ular Penghuni Tempat Ini, Begini Karakteristik Masing-masing

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

 

Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukumah mati, hakim menyatakan Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau biasa dikenal Brigadir J.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo, terbukti meyakinkan bersalah telah merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Dari itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati," katanya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas Tiga Pemain untuk Ikuti Pemusatan Latihan Timnas

Dalam uraiannya disebutkan majelis hakim, Ferdy Sambo berdalih melakukan pembunuhan tersebut dengan alibi korban melakukan pelecehan seksuan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Hakim menyatakan tidak terbukti adanya pelecehan tersebut karena posisi Putri dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Tentu saja tidak akan berani seperti yang dituduhkan oleh Ferdy Sambo. Hakim pun menjelaskan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

 

Kronologi kasus

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Baca Juga: Resep Lontong Isi Sambal Oncom, Enak, Gurih, dan Pedas, Cocok Jadi Menu Jamuan Arisan, Begini Cara Membuatnya

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo dijerat oleh jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah