VONIS FERDY SAMBO Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan Ketok Palu HUKUMAN MATI Pada Sang Jenderal

- 13 Februari 2023, 13:15 WIB
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas Tiga Pemain untuk Ikuti Pemusatan Latihan Timnas

Dalam uraiannya disebutkan majelis hakim, Ferdy Sambo berdalih melakukan pembunuhan tersebut dengan alibi korban melakukan pelecehan seksuan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Hakim menyatakan tidak terbukti adanya pelecehan tersebut karena posisi Putri dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Tentu saja tidak akan berani seperti yang dituduhkan oleh Ferdy Sambo. Hakim pun menjelaskan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

 

Kronologi kasus

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah