DESKJABAR- Vonis Ferdy Sambo terbaru dan Putri Candrawathi sudah dibacakan hari ini Senin 13 Februari 2023.
Vonis Ferdy Sambo terbaru sudah dibacakan dengan tuduhan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis Ferdy Sambo tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB kemarin di ruang utama PN Jakarta Selatan dan hingga akhirnya hakim membacakan vonis dengan hukuman mati.
Vonis istri Ferdy Sambo terbaru juga dibacakan pada kemarin malam, Putri Candrawathi malah divonis 20 tahun jauh dari tuntutan jaksa.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 11 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut juga selain Sambo dan Putri juga diseret anak buahnya Richard Eliezer atau Bharada E, RIcky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.