VONIS FERDY SAMBO Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan Ketok Palu HUKUMAN MATI Pada Sang Jenderal

- 13 Februari 2023, 13:15 WIB
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

DESKJABAR- Vonis Ferdy Sambo terbaru dan Putri Candrawathi sudah dibacakan hari ini Senin 13 Februari 2023.

Vonis Ferdy Sambo terbaru sudah dibacakan dengan tuduhan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis Ferdy Sambo tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB kemarin di ruang utama PN Jakarta Selatan dan hingga akhirnya hakim membacakan vonis dengan hukuman mati.

Vonis istri Ferdy Sambo terbaru juga dibacakan pada kemarin malam, Putri Candrawathi malah divonis 20 tahun jauh dari tuntutan jaksa.

 

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Di Tahura Djuanda Bandung, Ada Dua Jenis Ular Penghuni Tempat Ini, Begini Karakteristik Masing-masing

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 11 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut juga selain Sambo dan Putri juga diseret anak buahnya Richard Eliezer atau Bharada E, RIcky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x