VONIS FERDY SAMBO Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan Ketok Palu HUKUMAN MATI Pada Sang Jenderal

- 13 Februari 2023, 13:15 WIB
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Putusan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

Anak buahnya dituntut beragam Bharada E malah dituntut 12 tahun penjara karena dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari dan Bharada E Rabu 15 Februari.

Baca Juga: Di Tahura Djuanda Bandung, Ada Dua Jenis Ular Penghuni Tempat Ini, Begini Karakteristik Masing-masing

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

 

Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukumah mati, hakim menyatakan Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau biasa dikenal Brigadir J.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo, terbukti meyakinkan bersalah telah merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Dari itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati," katanya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah