"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," tambahnya.
Baca Juga: Hasil Semifinal Daihatsu Indonesia Master 2023, Jojo Melangkah ke Final dengan Gemilang
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.
Secara stigma kata Prof Hibnu, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.